Penertiban pipa inlet tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Foto dok KLHK
KOSADATA - Pasca operasi gabungan penertiban pipa inlet Tambak udang Ilegal di Taman Nasional Karimunjawa, Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK terbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 pelaku usaha tambak yaitu MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th).
Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ), Jepara, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal. Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," tegas Rasio.
Dalam kegiatan operasi gabungan, tim berhasil melakukan penertiban dengan memotong 19 unit pipa inlet milik pelaku usaha yang berada di Taman Nasional Karimunjawa. Sedangkan MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) bersikeras menolak upaya penertiban dan tetap melanjutkan usaha tambaknya, sehingga dilakukan upaya terakhir berupa penegakan hukum yustisi terhadap 4 orang pelaku tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Gakkum LHK dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah, MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi
Comments 0