Suasana halal bihalal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Foto: ist
Yang menarik, istilah Halal Bihalal sendiri sebenarnya bukan berasal dari bahasa Arab. Wak Kaji Shodiq menyebut bahwa kata ini merupakan hasil kreatif masyarakat Indonesia dalam menyerap unsur bahasa asing dan membentuk istilah baru.
“Kalau ditelusuri, istilah ini pernah muncul di kamus Jawa-Belanda milik Dr. Th. Pigeaud pada 1938, dengan variasi ‘alal behalal’ dan ‘halal behalal’ yang merujuk pada kebiasaan saling memberi salam dan memohon maaf selepas Lebaran,” tuturnya.
Ada juga kisah lain yang menyebut bahwa istilah ini mulai populer berkat pedagang martabak asal India yang berjualan di Taman Sriwedari Solo pada 1930-an. Mereka menyebut martabaknya dengan slogan "halal bin halal", yang kemudian diadopsi oleh masyarakat Solo untuk menyebut tradisi Lebaran.
Secara makna, kata “halal” dalam Halal Bihalal mengacu pada tiga pengertian dalam bahasa Arab: menyelesaikan benang kusut, menjernihkan air keruh, dan menghalalkan sesuatu yang sebelumnya terlarang. “Dari situ kita bisa pahami bahwa Halal Bihalal adalah proses memulihkan hubungan yang sempat keruh atau renggang,” kata Wak Kaji Shodiq.
Ia juga mengaitkan tradisi ini dengan teori sosiolog Emile Durkheim. Dalam kerangka Struktural Fungsional, Halal Bihalal menjadi ruang tumbuhnya solidaritas sosial yang memelihara kohesi dan stabilitas masyarakat.
“Bayangkan, satu bangsa, berjuta individu, saling membuka hati dan memaafkan. Ini bukan hal kecil. Ini adalah kekuatan sosial yang luar biasa,” pungkasnya.
Meski sempat dilakukan secara daring saat pandemi, Halal Bihalal tetap bertahan sebagai simbol pemersatu. Kini, tradisi itu kembali hadir dalam bentuk open house dan pertemuan langsung, mengukuhkan kembali fungsinya sebagai perekat sosial.
Lebih dari sekadar formalitas tahunan, Halal Bihalal adalah
Comments 0