Pelabuhan Ketapang, Foto dok ASDP Indonesia Ferry
Dia menuturkan, selain pemisahan dermaga kendaraan dan penambahan kapasitas, ASDP juga memberlakukan pengaturan zona penjualan tiket online.
Penjualan tiket online hanya bisa dilakukan pada radius maksimal 2,6 km sebelum pelabuhan Ketapang dan 2 km sebelum pelabuhan Gilimanuk.
Dengan demikian, penumpang sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket setelah memasuki radius tersebut.
"Ini kami lakukan untuk menghindari agen tidak resmi dan agar ketidaklancaran tidak terjadi," ujarnya.
Brigjen Aan Suhanan menambahkan, Korlantas siap berkoordinasi dengan Kemenhub maupun stakeholder lain untuk mengatur lalu lintas sekitar pelabuhan.
"Dengan adanya penambahan kapal dan pemisahan pelabuhan kendaraan penumpang dan barang, mudah-mudahan volume kendaraan yang menuju Ketapang akan berkurang," tuturnya.
Comments 0