Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah. Foto: DPRD DKI Jakarta
Kemudian, kata Neneng, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) tarif PBBKB sebesar 10 persen dan Ayat (2) khusus Kendaraan Umum ditetapkan sebesar 50 persen. Sedangkan pada Pasal 7 Perda No. 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan tarif sebesar 5 persen.
"Dengan tarif yang ditetapkan, beban yang diberikan cukup besar bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua yang merupakan Pengguna dengan jumlah terbesar di DKI Jakarta," jelasnya.
Selain kenaikan pajak daerah, Neneng juga memyoroti Retribusi Jasa Umum yang diantaranya; Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di tepi jalan umum; Pelayanan Pasar; dan Pengendalian Lalu Lintas.
Menurutnya, Retribusi Jasa Umum diharapkan dapat berjalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 70 yang menitikberatkan kepada biaya jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
"Jangan sampai dengan adanya Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan Masyarakat, justru membebankan hidup dikarenakan beban biaya yang tidak sesuai dengan taraf hidup setiap orang," tegasnya. ***
Comments 0