Aldiansyah Nugraha, penulis: Kabid Jam'iyyah PD. Pemuda Persis kab. Ciamis.
2. Dialektika Hadis: Mengkomparasikan yang Mutlaq dan Muqayyad
Paradoks antara tindakan Nabi Yusuf dan larangan meminta jabatan diselesaikan melalui kaidah ushul fiqh, yaitu haml al-mutlaq 'ala al-muqayyad (memahami dalil yang mutlak dengan batasan dari dalil yang bersyarat).
Dalil Pertama (Hadis Mutlaq): Larangan Berbasis Ambisi
Rasulullah ﷺ melarang Abdurrahman bin Samurah meminta jabatan. Hadis ini berstatus mutlak sebagai pencegah ambisi buta (hirsh).
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لاَ تَسْأَلِ الإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا
Artinya: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Sebab, jika engkau diberikannya karena permintaanmu, niscaya beban jabatan itu akan diserahkan sepenuhnya kepadamu. Namun, jika engkau diberikannya tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong dalam melaksanakannya." (Muttafaq 'Alaih: HR. Bukhari No. 7146 & Muslim No. 1652).
Dalil Kedua (Hadis Muqayyad): Pengecualian Syarat Obyektif
Di sisi lain, saat Abu Dzar al-Ghifari meminta jabatan, Rasulullah ﷺ menolaknya karena Abu Dzar dinilai lemah secara manajerial. Namun, dalam penolakan ini terdapat klausul pengecualian (muqayyad).
يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا
Artinya: "Wahai
Comments 0