Pemerintah Siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, DPR: Patut Diapresiasi

Restu Hanif
Jan 16, 2026

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: ist.

KOSADATA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menilai langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan disinformasi dan Propaganda Asing patut diapresiasi disaat disinformasi di ruang digital semakin mengancam ketahanan informasi nasional.

Sukamta memandang bahwa RUU tersebut menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menanggulangi bahaya perkembangan teknologi digital yang semakin tak terkendali tanpa adanya kontrol yang serius, terlebih di tengah kondisi geopolitik yang tak menentu.

“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat, 16 Januari 2026 di Jakarta.

Menurutnya, arah kebijakan dalam RUU tersebut sudah berada di jalur yang tepat, khususnya dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu.

Sukamta juga mengingatkan bahwa pendekatan selama penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan masyarakat, namun juga disertai dengan ekosistem informasi dan penanganan aktor-aktor utama di balik produksi serta penyebaran disinformasi.

 “Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” ujarnya.

Walaupun demikian, Sukamta tetap menekankan agar proses pembahasan RUU dapat dilakukan secara cermat, dengan tetap memperhatikan pandangan serta aspirasi dari masyarakat demi menghindari kecenderungan regulasi tersebut disalahgunakan oleh segelintir pihak.

Saya berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara hati-hati dan inklusif, dengan pengamanan yang jelas agar tidak disalahgunakan serta tetap


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0