Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (9/2).
KOSADATA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa ketahanan pangan Jakarta tidak hanya bergantung pada pasokan bahan pangan, tetapi juga dibangun melalui kerja sama dengan daerah lain serta pemanfaatan ruang kota. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (9/2).
Rano menjelaskan, urusan pangan merupakan bagian penting dari tugas pemerintah karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Ranperda ini disusun untuk memperkuat kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan Jakarta tanpa membentuk lembaga baru.
Ia menambahkan, pengelolaan sistem pangan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai sektor dan unsur masyarakat. Pemprov DKI juga memberi perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang rentan terhadap keterbatasan akses pangan, baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi krisis.
Pelaksanaan Ranperda ini, lanjut Rano, akan dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, penguatan sistem pangan tidak cukup hanya memastikan ketersediaan pasokan. Dengan keterbatasan lahan di Jakarta, Pemprov DKI mengandalkan kerja sama antarwilayah serta pemanfaatan teknologi dan ruang kota melalui pertanian perkotaan.
Pengembangan pertanian perkotaan mencakup kegiatan bercocok tanam, peternakan, serta perikanan air tawar dan laut. Kegiatan ini dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti rumah susun, lahan kosong, pekarangan dan gang permukiman, sekolah, gedung, RPTRA, hingga wilayah pesisir dan laut.
Terkait naik turunnya harga pangan, Rano menyebut hal ini dipengaruhi oleh ketergantungan pasokan dari daerah lain serta meningkatnya kebutuhan masyarakat saat hari besar keagamaan. Meski penetapan harga menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov DKI
Comments 0