Respon Keluhan Warga, DLH DKI Jakarta Siap Ganjar Pelaku Pembakaran Sampah Dengan Sanksi Sosial

Restu Hanif
Oct 29, 2025

Ilustrasi pembakaran sampah. Foto: ist.

KOSADATADinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sosial kepada para pelaku yang membakar sampah sembarangan. Kebijakan tersebut muncul setelah sebelumnya banyak masyarakat yang melaporkan terkait pembakaran sampah ysng berdampak langsung pada kualitas udara, kesehatan, serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hingga hari ini pihaknya masih menelaah model sanksi sosial yang akan diterapkan untuk membuat para pelaku pembakaran sampah jera.

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah—dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” kata Asep dalam keterangan resminya pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Jakarta.

Untuk itu, dirinya menjelaskan bahwa kini DLH seang berupaya untuk mencari dasar hukum yang dapat mendukung penerapan sanksi sosial.

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah—dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ucapnya.

DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik—mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

Asep menuturkan bahwa pada prinsipnya, penerapan sanksi sosial ini bukan hanya soal hukuman saja, namun juga sebaga upaya dari DLH DKI Jakarta untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0