RUU Jabatan Hakim Masuk Pembahasan, Komisi III Buka Ruang Masukan Publik

Restu Hanif
Mar 31, 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: ist.

KOSADATAKomisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Langkah awal diambil melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi perangkat pengadilan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan RDPU ini menjadi kick off pembahasan RUU Jabatan Hakim. Tujuannya adalah memastikan hakim dan tim pendukungnya dapat menjalankan tugas secara maksimal dengan jaminan kesejahteraan dan keamanan.

“Kita ini kick off-nya lah ya, benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita concern sekali, agar Jabatan Hakim, orang-orang berprofesi sebagai hakim maupun tim pendukungnya, bisa maksimal menjalankan tugasnya masing-masing. Karena kesejahteraannya terpenuhi, karena keamanannya terjaga,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Habiburokhman menyoroti masalah dualisme status hakim pasca-Reformasi. Di satu sisi hakim telah ditetapkan sebagai pejabat negara, namun di sisi lain sistem pengelolaannya masih bercorak Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari rekrutmen, kepangkatan, mutasi, gaji, hingga pensiun.

“Kita ini hakim sebagai pejabat negara rasa PNS. Padahal hakim memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi peradilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan urgensi RUU ini karena masih lemahnya perlindungan terhadap hakim. Beberapa kasus seperti terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan pada 2025 hingga berbagai teror dan kekerasan terhadap hakim di daerah menjadi perhatian serius.

RDPU dihadiri oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, dan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Komisi III ingin menghimpun aspirasi langsung dari para pelaku di lingkungan peradilan.

“Ini kita ingin, maksimalkan Undang-Undang ini menjawab keluhan selama ini dari teman-teman. Apa keluhannya selama ini dalam menjalankan tugas,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0