Inkracht, PT Bahana Milik Freddy Soenjoyo Tak Terkait Kasus Penggelapan BBM Meratus

Abdillah Balfast
Jun 20, 2023

KOSADATA - Putusan perkara dugaan penggelapan BBM yang dialami PT Meratus Line sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di PN Surabaya. Namun dalam kasus tersebut, PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo secara hukum terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus dimaksud. 

Dalam putusan PN Surabaya itu bahkan disebutkan ikut menjadi korban perbuatan 17 oknum karyawan Meratus dan Bahana yang dihukum tersebut. Fakta itu terlihat dari putusan perkara pidana No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby yang dibacakan pada tanggal 13 April 2023 lalu.

Berdasarkan fakta persidangan, bukti yang ada maupun saksi-saksi yang diperiksa justru mengungkapkan fakta PT Bahana Line juga menjadi korban dan direksi tidak mengetahui perbuatan kongkalikong antar oknum karyawan tersebut.

Korban paling nyata adalah dipakainya kasus ini oleh PT Meratus Line untuk tidak membayar kewajiban hutangnya sebesar Rp 50 miliar lebih ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean line.

Kasus ini menjadi inkracht karena JPU yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah SH MH, Nanik Prihandini, SH, Ribut, S SH dan Estika Dilla Rahmawati, SH mencabut permintaan banding yang diajukan sebelumnya. Pencabutan tersebut berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 119/Akta.Pid/Bdg/IV/2023/PN Sby jo. No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby tertanggal 23 Mei 2023.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH mengatakan terdakwa David ES yang merupakan karyawan PT Bahana Line sempat menolak permintaan dari karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan karena tidak sesuai aturan/SOP dari PT Bahana Line. 

Namun karena Edi Setyawan mengancam apabila tidak mau


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0