Karyawan lain PT Bahana yang juga jadi terdakwa awalnya juga sama-sama menolak. Namun karena ancaman tersebut akhirnya mereka mau membantu menjualkan.
Dalam putusan itu juga terungkap bahwa perintah terdakwa David ES kepada terdakwa Sukardi Bin Rusman agar BBM titipan penjualan dari oknum karyawan PT Meratus Line itu harus bisa segera dijual kepada beberapa perahu tempel malam itu juga. Atau paling lama setidaknya besok pagi sudah tidak ada di dalam kapal milik PT Bahana Line karena takut ketahuan manajemen PT Bahana Line.Â
“Faktor yang memberatkan para terdakwa juga karena perbuatan mereka itu telah merugikan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line karena ada BBM yang telah disupplay belum terbayar,†tulis putusan sidang Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH.
Penasihat Hukum Terdakwa, Gede Pasek Suardika mengatakan, fakta sidangnya sudah persis yang disimpulkan majelis hakim. Memang faktanya begitu. Tentu kita hormati, memang PT Bahana Line milik Pak Freddy Soenjoyo tidak terlibat bahkan ikut menjadi korban.Â
“Para terdakwa juga sudah meminta maaf dan itu dilakukan karena kondisi juga terdesak ancaman hilang tempatnya bekerja menjadi vendor suplayer BBM di Meratus jika David cs menolak,†katanya.
Sebelumnya, diawal kasus bergulir sampai persidangan gencar sekali pihak PT Meratus Line berupaya menjerat Direksi PT Bahana Line dalam kasus ini. Mereka bahkan sampai membuat audit berbasis asumsi dengan data fiksi yang
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0