Tak Didukung Fakta Persidangan, Target Manajemen Meratus Sasar Direksi PT Bahana di Kasus BBM Ilegal Gagal

Abdillah Balfast
Jun 22, 2023

KOSADATA - Proses PKPU telah berakhir di Mahkamah Agung. Putusan akhir PKPU MA yang turun melalui Putusan MA No. 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret 2023, telah mengakui adanya utang-utang PT Meratus tersebut pada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Namun PT Meratus Line masih belum membayar tanggungannya ke PT Bahana Lina.

Sebelumnya pihak Meratus selalu berkilah belum mau membayar utang karena masih ada kasus pidana. Alasan lain, setelah diproses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, pihak Meratus kemudian bermanuver mengajukan gugatan Perdata dengan perkara Perdata Nomor: 456/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Sementara itu Tim Pengurus PT Meratus Line (Dalam PKPU) yaitu Bhoma Satriyo Anindito SH dan Aceng Aam Badruttaman, SH telah bersurat tertanggal 16 Juni 2023 memberitahukan kepada para pihak dan juga memuatnya di media massa tentang pengakhiran PKPU tersebut.

Salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengatakan, sudah jelas dalam putusan MA ini adalah bahwa PT Meratus Line sudah tidak bisa berkelit lagi untuk mengakui memiliki utang ke PT Bahana Line sejumlah Rp42.574.750.417 dan utang ke PT Bahana Ocean Line sejumlah Rp7.493.157.300.

Sebelumnya saat proses PKPU di PN Niaga pada PN Surabaya, Meratus juga sempat berkelit mengakui tidak memiliki utang namun lewat alat bukti yang valid akhirnya tidak bisa mengelak lagi.

“Terhadap nasib utang yang telah sah ditetapkan pengurus tersebut, kami sudah kembali bersurat pada tanggal 5 dan 16 Juni lalu ke Meratus agar utangnya segera dibayar. Terlalu mahal sebenarnya mempertaruhkan nama baik perusahaan sebonafid Meratus harus dilihat publik berusaha berkelit segala


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0