Hasil audit yang dijadikan dasar mengaku rugi tersebut berpotensi pidana pemalsuan karena tidak berdasarkan data dan fakta namun dipakai dan diakui di persidangan oleh pembuatnya sebagai data berdasarkan asumsi dari kapal milik perusahaan lain bukan data riil.
Upaya menagih utang inipun dilakukan PT Bahana Line sampai menempuh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun alasan pidana maupun juga mengajukan gugatan Perdata dilakukan PT Meratus Line untuk menghindari membayar utang-utangnya itu.
Namun upaya gugatan PT Meratus Line kandas dan kini dalam perkara Pidana yang menjerat karyawan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line tersebut juga membuktikan secara hukum jika Bahana Grup tidak terlibat dan juga ikut menjadi korban.
Kasus ini bermula adanya Laporan Polisi No: Lp/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, Tanggal 9 Februari 2022 atas nama pelapor Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo SE yang kemudian mengakibatkan 12 karyawan PT Meratus Line yaitu Edi Setyawan cs menjadi terdakwa dan lima karyawan PT Bahana Line David ES cs juga menjadi Terdakwa. Dan kesemuanya akhirnya dijatuhi vonis yang bervariasi hukumannya dan telah berkekuatan hukum tetap semuanya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0