Umbu Rudi Kabunang bersama warga Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi
KOSADATA — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, kasus bermula dari pengaduan warga Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, yang kehilangan lahan seluas 5,6 hektare secara tidak sah. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menyoroti kasus ini dan mendesak Kapolri agar memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Sumba.
“Skemanya rapi dan melibatkan dugaan aparat. Ini bentuk perampasan hak rakyat kecil. Tidak boleh dibiarkan,” kata Umbu Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).
Dua warga dari suku Laimehe, Welhelmus Winya Marru dan Hendrikus Mona Dendo, mengaku menandatangani dokumen yang dikira sebagai formulir pendataan. Namun belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut merupakan surat kuasa untuk menjual tanah mereka.
“Tak pernah ada penjelasan. Tiba-tiba tanah kami sudah pindah tangan,” ujar Hendrikus.
Lebih mengejutkan, transaksi senilai lebih dari Rp18 miliar itu hanya menyisakan Rp500 juta untuk keluarga pemilik lahan, yang diterima secara mencicil. Sebagian besar ahli waris bahkan belum pernah melihat atau menandatangani dokumen jual beli.
Semua proses transaksi diduga dikendalikan oleh perantara yang disebut-sebut merupakan aparat aktif. Pembelinya disebut sebagai seorang selebgram asal Bali bernama Kevin, namun hingga kini tidak ada bukti kepemilikan tanah secara resmi atas namanya.
“Kami minta akta jual beli yang cacat prosedur itu dibatalkan. Ini manipulasi yang merugikan masyarakat adat,” ujar Umbu Rudi.
Ia menegaskan, praktik semacam ini kerap terjadi di wilayah Sumba—tanah
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0