Bamsoet: Warga Sipil Diperbolehkan Miliki Senjata Api untuk Bela Diri

Ida Farida
Nov 20, 2024

Bamsoet menjadi co-Promotor dan penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Agusetiawan. Foto: ist

KOSADATA - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri. 

 

Hal ini dia ungkapkan saat menjadi co-Promotor dan penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Agusetiawan, dengan judul penelitian 'Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api' di kampus Universitas Borobudur, Jakarta.

 

"Warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api untuk beladiri, baik demi keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Namun, hingga kini belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan dari kepemilikan ijin khusus senjata api bela diri (Ikhsa)," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

 

Meski demikian, ungkapnya, diperlukan pembaharuan pengaturan kepemilikan senjata api, mengingat kepemilikan senjata api saat ini yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12/1951 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan, khususnya terkait pengaturan kepemilikan, penggunaan, hingga penegakan hukumnya.

 

"Perubahan Undang-Undang Darurat RI No.12/1951 sangat penting agar didalamnya juga memuat ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik tentang hak dan kewajiban pemilik senjata api. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri," kata Bamsoet 

 

Dia menegaskan, peraturan perundang terkait senjata api saat ini masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Perpu Nomor 20 Tahun 1960. Peraturan turunan dari berbagai undang-undang tentang Selanjutnya


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post