Bamsoet: Warga Sipil Diperbolehkan Miliki Senjata Api untuk Bela Diri

Ida Farida
Nov 20, 2024

Bamsoet menjadi co-Promotor dan penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Agusetiawan. Foto: ist

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Perpu Nomor 20 Tahun 1960. Peraturan turunan dari berbagai undang-undang tentang senjata api tersebut adalah Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Standar Polri, Senjata Nonorganik TNI/Polri, Termasuk Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

 

"Akibatnya, menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik Ikhsa maupun dari sisi kepolisian. Karenanya, perlu revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 dan keberadaan PP juga bisa untuk menghindari kriminalisasi terhadap pemilik Ikhsa," kata Bamsoet. 

 

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) ini menambahkan, jumlah pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia diperkirakan mencapai 27 ribu orang. DPP Perikhsa beberapa waktu lalu telah menyerahkan rancangan naskah akademik PP tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri kepada Kementerian Hukum dan HAM. 

 

Naskah akademik untuk revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juga sudah disiapkan. Diharapkan rancangan tersebut bisa diajukan menjadi RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029. 

 

"Perlu adanya ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api beladiri bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya misal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan sampai saat ini belum ada. Begitupun dalam hal penegakan hukum, penggunaan senjata untuk tindakan peringatan terlebih dahulu dengan tembakan peluru hampa/kosong, peluru karet, hingga mengunakan peluru tajam," pungkas Bamsoet. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0