Apartemen Bintaro Park View. Foto:IG Bintaro Park View Official
Tak hanya itu, Irawan juga kecewa Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang ditagih Developer kepada penghuni tidak sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pasal 6. Dimana dijelaskan bahwa pemilik NJOP dibawah Rp2 miliar terkena tarif 0,1%, namun saat ini penghuni apartemen diminta membayar PBB tiga hingga empat kali lipat.
“Developer menagih pertahunnya nilainya hampir 4 kalinya dan harus bayarnya ke Developer, bukan ke Bank. Padahal sesuai Perda pasal 14 harusnya bayar PBB ke Bank Daerah, Unit Pelayanan Perbendaharaan Daerah BPKD, Bank Swasta atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur, bukan ke Developer,” tandasnya. ***
Comments 0