Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan bahwa KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai langkah besar menuju reformasi total sistem hukum pidana Indonesia.
Menurut Firman, KUHP dan KUHAP yang notabenenya merupakan produk hasil kerja Pemerintah Prabowo, membawa sistem peradilan Indonesia beranjak dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
"Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 03 Januari 2026 di Jakarta.
Namun, Firman juga tidak menafikan terkait adanya perbedaan pendapat mengeni implementasi KUHP dan KUHAP ini, seperti yang ditunjukkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan yang menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru masih mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum.
Wakaupun demikian, Firman menuturkan bahwa perbedaan pandangan dalam menyikapi persoalan ini merupakan hal yang lumrah dalam negara demokratis. Firman juga memastikan, implementasi UHP dan KUHAP akan membawa langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
"Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut," ujarnya menutup pernyataan.***
Update terus berita terkini
Comments 0