“Itu bentuk perhatian Pak Bupati kepada desa yang merupakan lokus dan fokus pembangunan di daerah,” tandasnya.
Tata menerangkan, Peraturan Bupati No. 80/2022 berfungsi untuk memberikan pedoman kepada desa agar dalam pemanfaatan Bonus Panas Bumi tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah difasilitasi oleh sumber anggaran lainnya. ***
Comments 0