Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru
KOSADATA — Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ratih Megasari Singkarru mengusulkan pembahasan tentang penggunaan Artificial Intelligence (AI) masuk kedalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Ratih ingin supaya RUU Sisdiknas dapat mengatur pemanfaatan AI dalam proses pembelajaran.
"Kalau bicara AI spesifik, dia seperti pisau bermatau dua, di satu sisi membantu, di satu sisi lain juga destruktif," kata Ratih dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 September 2025, dikutip dari Tempo.
Ratih menilai, harus adanya aturan-aturan yang dapat membatasi secara rigid mengenai penggunaan AI di lingkungan pendidikan, karena saat ini AI telah digunakan oleh siswa maupun mahasiswa untuk membantu mereka dalam menyelesaikan tugasnya.
Ratih menyoroti mudahnya para pelajar dalam mengakses informasi dari AI, sehingga menimbulkan kekhawatiran penggunaan AI secara tidak bijak akan membawa dampak negatif akibat ketergantungan.
Oleh karena itu, dirinya berharap dengan dimasukkannya aturan-aturan penggunaan AI dalam pembahasan RUU Sisdiknas dapat menjadikan RUU ini menjadi regulasi yang adaptif dan menjawab tantangan zaman.
"RUU Sisdiknas harus bisa menjawab semua permasalahan. Tidak hanya normatif semata, tapi betul-betul responsif," ucap Ratih.
Saat ini, DPR tengah mengkaji Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang disusun melalui metode omnibus law dengan menyatukan beberapa Undang-Undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.***
Comments 0