Foto: ist
KOSADATA — Pemerintah menargetkan izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat mulai diterbitkan paling lambat akhir November 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, legalisasi ini menjadi tonggak baru bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum.
“Kami targetkan November akhir sudah harus jalan. Kalau belum 100 persen, tapi bertahap mungkin sudah bisa berjalan. Mana yang siap, kita jalan duluan,” kata Bahlil saat meninjau kegiatan penambangan sumur masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kemarin.
Payung hukum pengelolaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan izin kepada BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur minyak rakyat secara legal.
“Izin ini agar masyarakat bisa bekerja tanpa rasa takut melanggar aturan,” ucap Bahlil.
Pemerintah juga menetapkan skema pembelian hasil produksi oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Bahlil menyebut, skema tersebut merupakan harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumber daya rakyat.
“Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak ini hanya untuk pengusaha besar saja. Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil,” katanya.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat wajib memenuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan. Ia berjanji seluruh proses perizinan rampung sebelum akhir November.
“Saya janji kepada Ibu-Bapak semua, paling lambat November, semua sudah selesai. Dan izin sudah diberikan,” imbuhnya.
Pemerintah mencatat terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Jika setiap sumur menghasilkan satu barel per
Comments 0