Sejumlah atribut partai politik makin marak di ruang publik. Foto: ist
KOSADATA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai sosialisasi disertai ajakan memilih yang dilakukan peserta pemilu 2024 dinilai menyalahi aturan. Namun, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) memiliki definisi lain dinilai akan merusak demokrasi.
"Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendefinisikan kampanye sekedar ajakan memilih saja ya saya kira rusak penyelenggaranya," ujar Lucius saat diskusi bersama The Indonesian Institute dengan tema Evaluasi Sosialisasi Peserta Pemilu dan Upaya Mendorong Kampanye Pemilu 2024 yang Informatif dan Edukatif, belum lama ini.
Menurutnya, seharusnya KPU dapat menilai baliho yang dipasang sebagai bentuk kampanye, karena secara tidak langsung hal itu dilakukan sebagai upaya dari peserta pemilu mengajak masyarakat untuk memilih.
"Kalau memasang spanduk, iklan menunjukkan gambar partai, gambar tokoh partai bukan dianggap kampanye jelas-jelas itu dipasang bukan untuk memenuhi jalanan, tapi untuk mengundang," jelasnya.
Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kinerja KPU yang tak mampu menilai pemasangan spanduk, baliho bergambar partai politik, caleg maupun capres dan cawapres tak ubahnya seperti menghalalkan peserta pemilu melakukan kampanye. Padahal, dalam aturan yang berlaku masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023.
"Sosialisasi ini yang tidak diakomodasi secara resmi menjadikan permasalahan. Karena tidak diatur secara tegas maka sosialisasi dijadikan sebagai ajang kampanye," pungkasnya.
"Saya belum melihat sosialisasi masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri. Padahal di dalam PKPU sudah diatur," ucapnya menambahkan. ***
Comments 0