Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: IG Pramono Anung
“Surat edaran ini menjadi dasar fleksibilitas kebijakan di tengah kebutuhan reformasi struktural. Tidak ada yang inkonstitusional selama mekanismenya terpenuhi,” kata dia.
Terkait penggantian direksi dan komisaris BUMD, Sugiyanto menyebut kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Kepala daerah berwenang memberhentikan dan mengangkat pimpinan BUMD kapan pun dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Di Jakarta, BUMD adalah tulang punggung layanan publik. Reformasi manajerial mereka menjadi keharusan agar pelayanan air bersih, transportasi, dan sektor vital lainnya bisa lebih efisien dan transparan,” ujarnya.
Dengan demikian, Sugiyanto menilai bahwa langkah Gubernur Pramono adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sah secara hukum dan konstitusional. Ia juga mengingatkan agar upaya untuk menggagalkan kebijakan tersebut melalui kebocoran dokumen rahasia tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau intervensi seperti ini dibiarkan, bisa merusak tatanan pemerintahan yang sedang berupaya dibenahi,” tuturnya.***
Comments 0