Foto: ist
Namun demikian, Nabi juga mengingatkan, “Barang siapa berpaling dari sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” Maksudnya, menolak sunnah dengan alasan yang bertentangan dengan syariat bisa menjadi masalah dalam keimanan.
Pada intinya, menurut para ulama, seorang Muslim diperbolehkan tidak memakan daging kurban selama alasannya bukan karena menganggap penyembelihan hewan sebagai tindakan haram atau kejahatan moral. Preferensi pribadi seperti kesehatan atau selera tidak termasuk dalam larangan agama.
“Yang penting jangan sampai keliru dalam keyakinan, karena itu bisa berbahaya bagi akidah,” kata Nur Fajri.***
Comments 0