Calon Bupati Limapuluh Kota Safaruddin
Datuak Syafar pernah mengecap pendidikan di SDN 03 Baruah Gunuang (1964-1970). Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Kelulusan dari SDN 05 Baruah Gunuang, Nomor 422/052/UPTD SDN/BG/VI/2020 Tanggal 13 Juli 2020, setalah 50 tahun setalah tamat SD.
Dan kemudian dianggap sebagai Surat penganti ijazah/STTB SD atas nama Safaruddin padahal nama yang bersangkutan Syafrudin.
Selain itu, Safrudin (Syafaruddin) juga pernah mengenyam pendidikan di PGA Negeri 4 tahun di Danguang-Danguang selama empat tahun pada 1971-1974. Forum Ini menilai bahwa PGAN 4 tahun, tersebut adalah jenjang pendidikan selevel SMP.
Tetapi enam tahun kemudian, ijazahnya dikeluarkan oleh PGAN Payakumbuh dengan nomor seri 10330/CO/III/74/83. Padahal Saat itu Syafrudin telah bekerja sebagai sekretaris dan lanjut Kepala Desa Baruah Gunuang timur.
Karenanya, Forum Peduli pendidikan meminta agar KPU Limapuluh Kota tetap berpegang pada UU Pemilu 2004. Dalam UU pemilu 2004 menyebutkan syarat Ijazah untuk bakal calon DPRD 2004-2009 minimal lulusan SLTA atau sederajat.
Maka, saat Syafaruddin Membeli Ijazah untuk setara SMA di sekolah Yayasan Mahad Islami Payakumbuh atau dikenal Ijazah Mami, membuat Syafaruddin terganjal meneruskan karirnya mencalonkan kembali 2004.
Karena, syarat ijazah calon mesti mengantongi Ijazah SLTA atau sederajat.
Kemudian, Forum Ini juga menyebutkan kalau Partai Golkar pernah membatalkan pencalonan Syafaruddin di DPRD pada 2004. Itu terjadi saat KPU limapuluh Kota melakukan verifikasi faktual pada 26 September 2003 dan menemukan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Syafaruddin.
Kemudian, pada 28 Maret 2004 Syafaruddin mengambil Program Belajar Paket C, sebagai penganti siswa yang terdaftar sebelumnya. Tetap buku induk PKBM dihapus dengan tip x dan memasukan namanya.
ijazah Paket C Nomor 08PC000334 DI kelompok
Comments 0