Foto: ist
KOSADATA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa, 23 September 2025. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Ditlantas mengumumkan lokasi mobil SIM Keliling tersebar di lima wilayah.
Di Jakarta Timur berada di lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di lobby utama LTC Glodok, Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Barat di lobby selatan Mall Ciputra, dan Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendatangi gerai SIM Keliling.
Syarat yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun SIM yang sudah melewati masa tenggang meski hanya satu hari wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi yang ditunjuk.
Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di luar itu, pemohon juga perlu menanggung biaya tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0