Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam, Kode Jakarta. Foto: Satpol PP DKI Jakarta
KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan malam, Kode Jakarta yang beroperasi di Jalan Cikatomas II No 24 RT 004 RW 04, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penutupan ini dilakukan seiring ditemukannya penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana narkoba Mabes Polri serta adanya minuman beralkohol (minol) yang melanggar aturan cukai pada hari Sabtu (25/11) lalu.
Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, penutupan dikarenakan tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kemudian juga ditemukannya beberapa pengunjung positif Narkotika Golongan I dan obat keras serta di temukan tablet yang mengandung Narkotika Golongan I dan Psikotropika," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Sehingga, katanya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perovinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.
"Kemudian hari ini kita (Satpol PP) tutup setelah adanya surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta," sambung Eko.
Eko menegaskan, penutupan tempat usaha tersebut untuk meminimalisir terjadi pelanggaran Perda dam menuwujudkan iklim usaha yang kondusif.
"Saya berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur didalam Perda. Sebab, kami (Satpol PP) akan menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.***
Comments 0