Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
KOSADATA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) nasional didesain untuk mencegah praktik pemidanaan sewenang-wenang melalui berbagai pasal pengaman yang menjamin keadilan bagi masyarakat.
Habiburokhman mengatakan, sejumlah narasi yang berkembang di ruang publik terkait poin-poin krusial dalam KUHP baru perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh dan berimbang mengenai semangat reformasi hukum pidana tersebut.
"Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa, 06 Januari 2026 di Jakarta.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyebut, salah satu kemajuan signifikan terlihat pada pengaturan pidana mati yang kini bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Hal ini menurutnya menjadi bukti bahwa Indonesia secara de facto mulai menjauhi praktik eksekusi mati.
"Dengan mekanisme ini, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun jika terpidana menunjukkan perbuatan terpuji," ujarnya.
Terkait isu kebebasan berekspresi, Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal penghinaan Presiden kini telah diubah menjadi delik aduan dengan ancaman pidana yang lebih rendah. Ia menegaskan bahwa kritik dan unjuk rasa dalam rangka pengawasan kebijakan merupakan bagian sah dari demokrasi yang tidak dapat dipidana.
"Kritik, pendapat, dan ekspresi merupakan bagian sah dari demokrasi. KUHP baru juga mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea) dalam penyebaran informasi," tuturnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa isu mengenai pelarangan nikah siri, poligami, hingga delik perzinaan seringkali disalahpahami. Ia
Comments 0