Foto: ist
KOSADATA – Wacana penamaan halte dengan identitas partai politik menuai kritik. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai kebijakan yang tengah dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berisiko mengganggu netralitas ruang publik.
Arifki merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari skema kerja sama untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, menurutnya, alasan finansial tidak cukup kuat jika harus mengorbankan prinsip dasar ruang publik.
“Kalau hanya demi pemasukan, jangan sampai semua ruang publik jadi objek komersialisasi. Ada batas yang harus dijaga,” ujar Arifki, Kamis, 16 April 2026.
Ia menegaskan, halte merupakan fasilitas umum yang digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang, termasuk afiliasi politik. Karena itu, identitas yang melekat pada halte seharusnya tetap netral.
Menurut Arifki, masuknya nama partai politik ke ruang publik bukan sekadar persoalan teknis penamaan. Hal tersebut berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap fungsi fasilitas umum.
“Halte yang seharusnya menjadi titik transit bisa berubah makna menjadi ruang dengan afiliasi tertentu,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi efek lanjutan dari kebijakan tersebut. Jika tidak dibatasi, bukan tidak mungkin fasilitas publik lain seperti taman kota atau jembatan akan mengalami hal serupa.
“Ini bisa jadi preseden. Kalau dibiarkan, ruang publik lain bisa ikut dikomersialisasi dengan pola yang sama,” ucapnya.
Arifki menilai pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik luas. Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas layanan publik harus menjadi prioritas.
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar penamaan halte tetap mengacu pada aspek fungsional, seperti nama jalan, kawasan, atau titik lokasi yang telah dikenal
Comments 0