Melihat dari uraian diatas maka dapat disimpulkan, sejatinya tiga Halim PN Jakpus hanya menjalankan tugas hakim untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam memutuskan perkara tersebut pastinya Hakim PN Jaksel telah berpedoman pada aturan hukum dan lainnya.Â
Untuk melindungi para hakim dalam menerapkan kewenangan yang dimiliknya maka dikenal dengan asas res judicata pro veritate habetur yang artinya bahwa putusan hakim harus dianggap benar hingga ada putusan hakim di tingkat yang lebih tinggi.Â
Oleh karena itu, maka sebaiknya semua pihak jangan menyalahkan putusan hakim PN Jakpus tetapi wajib mengormati sampai ada putusan hakim di tingkat yang lebih tinggi. Apalagi KPU RI telah tegas mengatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus yang terkait dengan gugatan Partai Prima.
Â
Comments 0