Jangan Salahkan Putusan Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

Potan Ahmad
Mar 04, 2023

kepada KPU, sebab merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. Salah satu point gugatan Partai Prima yakni meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Hakim PN Jakpus pun mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut.

Melihat dari uraian diatas maka dapat disimpulkan, sejatinya tiga Halim PN Jakpus  hanya menjalankan tugas hakim untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam memutuskan perkara tersebut pastinya  Hakim PN Jaksel telah berpedoman pada aturan hukum dan lainnya. 

Untuk melindungi para hakim dalam  menerapkan  kewenangan yang dimiliknya maka dikenal dengan asas res judicata pro veritate habetur yang artinya bahwa putusan hakim harus dianggap benar hingga ada putusan hakim di tingkat yang lebih tinggi. 

Oleh karena itu, maka sebaiknya semua pihak jangan menyalahkan putusan hakim PN Jakpus tetapi wajib mengormati sampai ada putusan hakim di tingkat yang lebih tinggi. Apalagi KPU RI telah tegas mengatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus yang terkait dengan gugatan Partai Prima.

 


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0