Tulisan ini bukan untuk tujuan mendukung Tunda Pemilu 2024. Artinya, Saya tetap mendukung Pemilu tahun 2024 wajib dilaksanan sesuai tahapan Pemilu yang telah diputuskan KPU. Selain itu, tulisan ini juga tidak bermaksud membantah pendapat para pakar hukum dan pendapat para tokoh nasional. Namun sebagai orang awan, Saya hanya ingin melihat dari sisi tugas dan fungsi dari seorang hakim dalam menegakkan keadilan.Â
Berdasarkan berbagai sumber yang merujuk pendapat Immanuel Christophel Liwe dalam Jurnal Lex Crimen (2014) diketahui, hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim sendiri adalah hanya petugas pengadilan yang mengadili perkara. Dengan kata lain hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili perkara dalam pengadilan maupun mahkamah.
Sedangkan Pengadilan sendiri atau Mahkamah adalah adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan. Terkait hal ini, Partai Prima melakukan gugatan, salah satunya meminta proses pemilu diulang. Adapun alasan Partai Prima meminta agar proses pemilu dimulai dari awal lagi, lantaran KPU dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dalam hal ini, Partai Prima mengunakan haknya untuk mencari keadilan.Â
Atas hal tersebut, pada tanggal 8 Desember 2022 Partai Prima melayangkan Gugatan
Comments 0