Pemprov Banten buat skema cicilan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Foto: ist
“Ini bukan tabungan biasa. Dana tidak bisa ditarik karena fungsinya khusus untuk membayar pajak. Begitu jatuh tempo, sistem akan langsung debet dan SKPD keluar,” tegas Rita.
Adapun syarat untuk mengikuti program ini adalah dokumen kepemilikan kendaraan seperti KTP, STNK, dan BPKB atas nama pribadi atau wajib pajak yang sah. Program ini juga hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak.
Pemerintah Provinsi Banten berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberi kemudahan khususnya bagi pelaku ekonomi kecil seperti pengemudi ojol.***
Comments 0