Â
"Perihal UKAI adalah proses yang penting untuk dijalankan. IAI berkomitmen untuk terus melindungi anggotanya dan mengutamakan kualitas apoteker agar dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan," tutur Noffendri.
Â
Menurutnya, sejak tahun 2017 hingga saat ini setidaknya terdapat 46,906 orang peserta yang telah menyelesaikan UKAI. Apabila SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum, maka produk hukum berkaitan dengan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus kemudian menjadi apoteker akan dipertanyakan kualitasnya. ***
Comments 0