Â
Â
Â
Kuasa Hukum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Yunus Adhi Prabowo mengatakan, Ikatan Apoteker Indonesia menghormati setiap proses hukum yang berjalan.Â
Â
Namun menyikapi gugatan yang diajukan UTA 45, pada salah satu petitutum disampaikan permohonan Penggugat angka 3 menyatakan bahwa SK No. KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Komperensu Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum dan menggugurkan semua produk yang dihasilkan.
Â
Â
"Hal ini jelas merupakan kewenangan PTUN sehingga kami mengajukan dalil dalil eksepsi berkaitan kompetensi absolut dan itu disampaikan oleh semua Tergugat dan Turut Tergugat," kata Yunus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2024).
Â
Â
"Alhamdulillah putusan majelis hakim perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023 mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara ini," sambungnya.
Â
Â
Dirinya menghimbau bahwa proses hukum memakan banyak waktu biaya dan energi, alangkah baiknya lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan belajar, karena dari data yang lulus dan tidak lulus, lebih banyak yang lulus.
Â
Menyikapi penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menyatakan, dengan ditolaknya gugatan Mahasiswa Program Studi Apoteker Fakultas Farmasi UTA 45 di PTUN DKI Jakarta dan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ikatan Apoteker Indonesia tetap terbuka dalam menerima kritik dari para mahasiswa dan masyarakat.
Â
IAI, kata dia, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas para apoteker. Agar
Comments 0