Foto: ist
KOSADATA- Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) DKI kedapatan mengganti plat nomor kendaraan dinas menjadi plat pribadi saat melintas di wilayah Bogor.
Aksi tersebut terungkap setelah petugas patroli motor BM yang berpatroli lalu lintas melakukan pemeriksaan di jalan, Senin, 6 April 2026.
Peristiwa ini terjadi ketika anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah mobil Suzuki berwarna hitam yang mencurigakan.
Kendaraan tersebut diketahui membawa empat orang penumpang, termasuk dua perempuan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan, Aiptu Juliadi, anggota Satlantas Polres Bogor mengaku curiga terhadap nomor polisi yang terpasang pada kendaraan tersebut.
Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, kecurigaan itu pun terbukti. Nomor polisi yang digunakan, B 1732 PQG, ternyata sesuai dengan dokumen STNK.
Namun, kendaraan tersebut seharusnya menggunakan plat merah sebagai kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan plat putih seperti yang terpasang saat itu.
Pengemudi yang diketahui bernama Habibie tidak dapat mengelak ketika pelanggaran tersebut terungkap.
Ia mengakui kendaraan yang dikemudikannya merupakan mobil dinas pemerintah.
Salah satu penumpang berkaos putih yang ikut dalam mobil ini, sempat beralasan bahwa, mereka baru saja menghadiri kegiatan kantor di Bogor.
Atas jawaban ini Aiptu Juliadi mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan urusan kantor. Yang dirinya pertanyakan, kenapa plat merah diganti ke plat putih.
Aiptu Juliadi, petugas Patwal Polres Bogor ini menegaskan, bahwa alasan tersebut tidak berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi.
Menurut petugas, yang menjadi persoalan utama adalah perubahan identitas kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah diberikan penjelasan, pengemudi diminta untuk mengembalikan penggunaan plat nomor sesuai dengan ketentuan, yakni plat merah sebagai
Comments 0