Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto: ist.
KOSADATA — Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tetap memiliki keselarasan dengan Amanat konstitusi Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rifqi menilai, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah harus berlandaskan pada asas demokratis, tanpa menyebutkan apakah pemilihan tersebut harus dipilih secara langsung ataupun tidak langsung.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 01 Januari 2026 di Jakarta.
Selain itu, Rifqi juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah sejatinya tidak berada dalam koridor rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya menggawangi pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga pemilihan kepala daerah tidak memiliki ketetapan serupa.
“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujarnya.
Walaupun demikian, ia menekankan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dipilih oleh rakyat ataupun wakil rakyat di DPRD, bukan oleh Presiden.
Menurutnya, apabila mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui penunjukan secara langsung oleh Presiden seperti wacana yang sempat mencuat terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, akan mencoreng prinsip demokrasi.
“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” ucapnya.
Untuk itu, Rifqi
Comments 0