Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin.
KOSADATA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan keputusan untuk membatasi 16 dokumen yang menjadi syarat pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada publik tanpa izin dari pemiliknya. Dokumen yang dibatasi tersebut diantaranya adalah ijazah.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin pada Senin, 15 September 2025 di Jakarta.
Afifuddin mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan demi keamanan dalam menjaga data pribadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
"Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden," ucap Afif.
Afif juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pasal tersebut berbunyi “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.”
Berikut adalah 16 dokumen persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dikecualikan
Comments 0