Kucurkan Rp200 Triliun ke Himbara, Pengamat: Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal

Yan Aminah
Sep 16, 2025

Foto: ist

KOSADATAMenteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana negara senilai Rp200 triliun di lima bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejak 12 September 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Dana jumbo tersebut disalurkan ke Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI dalam bentuk deposito on-call bertenor enam bulan dengan imbal hasil sekitar 4 persen. Pemerintah menyebut langkah ini bagian dari treasury management untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit produktif ke sektor riil.

Namun kebijakan itu menuai pro dan kontra. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto (SGY), menyebut penempatan dana negara ini “ngeri-ngeri sedap”.

“Dari sisi sedap, likuiditas bank bertambah, kredit bisa dipercepat, suku bunga berpotensi turun, sehingga daya beli masyarakat ikut terdorong,” ujar SGY kepada wartawan, Selasa, 16 September 2025.

Meski demikian, SGY mengingatkan potensi risiko yang tak bisa diabaikan. Ia menilai dana sebesar Rp200 triliun rawan tidak terserap optimal karena daya beli masyarakat sedang melemah. Jika penyaluran kredit gagal mencapai target, kucuran dana justru membebani bank Himbara.

“Risiko likuiditas bisa meningkat karena bank tergoda menyalurkan kredit secara terburu-buru. Kualitas kredit menurun, kredit macet naik, dan stabilitas perbankan pun terancam,” kata SGY.

Ia juga menyoroti lemahnya transparansi dan kontrol fiskal. Hingga kini publik maupun DPR belum memperoleh penjelasan detail terkait kriteria, durasi, serta mekanisme penempatan dana. “Tanpa mekanisme audit dan kontrol DPR, kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk dan melemahkan demokrasi anggaran,” ujarnya.

Pemerintah memastikan penggunaan dana tetap diawasi. Bank mitra diwajibkan melaporkan pemanfaatan dana setiap bulan kepada Kementerian


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0