Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindakan tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita bersepakat dan mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan dan ini harus diapresiasi,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, penindakan ini bukanlah akhir dari kasus-kasus perdagangan manusia—dalam hal ini penjualan organ ginjal. Dalam beberapa tahun terakhir, kejadian serupa terus saja berulang dan menandakan adanya kelemahan sistem dari negara dalam melindungi segenap kepentingan warganya untuk kesehatan.
Ginjal sendiri merupakan salah satu organ dalam yang paling diminati oleh banyak pihak. Musababnya, bagi orang dengan penyakit ginjal kronik dan sedang menjalani terapi cuci darah (hemodialisis), transplantasi ginjal menjadi jalan keluar satu-satunya jika ingin memiliki kualitas hidup yang lebih baik layaknya orang sehat.
Tidak hanya itu, transplantasi ginjal juga memiliki keuntungan dari sisi pembiayaan jika dibandingkan dengan cuci darah. Contohnya, untuk sekali cuci darah pasien membutuhkan anggaran sebesar Rp1 juta—dan harus dilakukan 2-3 kali dalam satu minggu. Jika ditotal tentu dalam satu tahun, per pasien cuci darah bisa menghabiskan anggaran ratusan juta.
Sementara itu, untuk biaya satu kali transplantasi ginjal anggaran yang saat ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp420 juta. ***
Comments 0