Menata Ulang Pilkada

Abdillah Balfast
Jan 13, 2026

Ilustrasi Pilkada

Oleh: Beng Aryanto

KOSADATA – Selama lebih dari dua dekade, pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung menjadi salah satu pilar demokrasi lokal di Indonesia. Sejak pertama kali digelar pada 1 Juni 2005 di Kutai Kartanegara, sistem ini diharapkan melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, akuntabel, dan dekat dengan rakyat.

Namun setelah 20 tahun berjalan, berbagai persoalan justru kian menguat—bukan melemah.

Djohermansyah Djohan, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, akademisi, sekaligus salah satu perancang awal kebijakan Pilkada, menilai bahwa problem Pilkada kini sudah bersifat struktural dan tidak lagi bisa ditutup-tutupi.

Berdasarkan keterlibatan panjangnya sejak awal reformasi serta riset lapangan di delapan provinsi sepanjang Oktober–Desember 2025, ia menyimpulkan satu hal tegas: Pilkada perlu ditata ulang secara mendasar. Bukan dipertahankan secara dogmatis, dan bukan pula dikembalikan secara seragam ke DPRD.

Jejak Historis: Dari DPRD ke Langsung, dari Harapan ke Distorsi

Djohermansyah terlibat langsung dalam perdebatan perubahan sistem Pilkada, termasuk saat pemerintah dan DPR menetapkan UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengembalikan Pilkada melalui DPRD. Undang-undang ini kemudian dibatalkan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2014 akibat tekanan politik dan stigma sebagai “pembunuh demokrasi”.

Menurutnya, kegamangan politik saat itu justru membuat bangsa ini gagal melakukan evaluasi jujur dan rasional. Pilkada langsung terus berjalan hingga Pilkada Serentak Nasional 27 November 2025 di 545 daerah, tanpa koreksi mendasar.

Hasilnya bukan demokrasi lokal yang matang, melainkan distorsi demokrasi yang semakin mahal, koruptif, dan merusak tata kelola pemerintahan daerah.

Enam Alasan Fundamental Pilkada Harus Ditata Ulang

Berdasarkan riset empiris dan kajian teoritik, Djohermansyah memetakan enam persoalan utama.

1.


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0