MK Putuskan Konsil Kesehatan Langsung di Bawah Presiden, Perintahkan Pembentukan 'Rumah Besar' Tunggal untuk Profesi

Abdillah Balfast
Jan 31, 2026

Gedung MK. (Foto Ist)

KOSADATA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (30/1/2026) dinilai menjadi tonggak penting bagi masa depan profesi kesehatan di Indonesia. Melalui Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kuasa hukum dan keluarga besar Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menyambut baik putusan tersebut, yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi perlindungan pasien sekaligus memperkuat posisi tenaga kesehatan.

Dalam pertimbangannya, MK mengoreksi empat aspek fundamental yang selama ini dinilai menimbulkan persoalan dalam tata kelola kesehatan nasional. Pertama, status konsil kesehatan yang ditegaskan harus bersifat independen dan berkedudukan langsung di bawah Presiden, terlepas dari kendali kementerian. Kedua, perintah pembentukan satu wadah tunggal (single bar) sebagai “rumah besar” bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam jangka waktu satu tahun. Ketiga, kewajiban melibatkan organisasi profesi dalam penyusunan standar. Keempat, keikutsertaan dunia pendidikan tinggi dalam keanggotaan konsil.

“Ini adalah kemenangan akal sehat dan konstitusi. MK melihat bahwa fragmentasi organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien. Wadah tunggal menjadi solusi untuk penegakan etika yang lebih kuat,” ujar Prof. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., Kuasa Hukum KTKI.

Dalam Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, Mahkamah secara tegas menyatakan konsil berkedudukan langsung di bawah Presiden.
“Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dalam menjalankan perannya bersifat independen,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum KTKI lainnya, Dr. Yuherman, S.H., M.H., M.Kn., menambahkan bahwa independensi konsil menjadi fondasi penting dalam sistem


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0