MK Wanti-wanti Kriminalisasi Pers: Wartawan Dilindungi Konstitusi Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Abdillah Balfast
Jan 21, 2026

Gedung MK

KOSADATAMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi mengarah pada kriminalisasi Pers dan menjadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026).

MK menilai, langkah penuntutan hukum terhadap wartawan kerap melenceng dari tujuan penegakan keadilan dan justru berisiko menekan arus informasi serta kritik publik yang sah dalam negara demokratis.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi Pers,” tegas Guntur.

Mahkamah menegaskan bahwa wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position). Aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial, sehingga membuka ruang terjadinya tekanan, intimidasi, hingga tindakan represif.

Dalam konteks tersebut, MK menyatakan bahwa pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

“Perlindungan tersebut justru diperlukan agar fungsi Pers dapat dijalankan secara merdeka dan bertanggung jawab,” ujar Guntur.

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, yang menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya. Para pemohon menilai ketentuan tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan wartawan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0