Gedung MK
MK juga mengingatkan bahwa wartawan menjalankan fungsi Pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut melekat dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Selama syarat tersebut terpenuhi, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan, termasuk tekanan, intimidasi, dan tindakan represif lainnya.
Secara sistematis, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka kebebasan Pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan pilar utama demokrasi yang sehat. Perlindungan terhadap wartawan bukan hanya untuk melindungi profesi Pers, tetapi juga untuk menjaga hak publik memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Putusan ini menjadi pesan tegas bahwa ketika wartawan dikriminalisasi, yang terancam bukan hanya kebebasan Pers, melainkan juga kualitas demokrasi dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. (***)
Update berita terkini KOSADATA di Google News
Comments 0