Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan. Foto: PPID Jakarta
Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang mewakili kecamatan. Jumlah anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sesuai dengan jumlah kecamatan di masing-masing kota/kabupaten administrasi.
Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk memilih satu bakal calon anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang memperoleh suara terbanyak. Selanjutnya, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan di tingkat kota/kabupaten oleh PPDK.
Keberadaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam sistem pemerintahan di tingkat lokal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di kota/kabupaten administrasi DKI Jakarta.***
Comments 0