Perkuat Kewenangan BNPB, Komisi VIII Ingin RUU Kebencanaan Masuk Prolegnas

Restu Hanif
Jan 22, 2026

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. Foto: ist.

agar kewenangannya lebih kuat dan respons penanganan bencana bisa lebih cepat,” terang Wachid.

Wachid menegaskan, penguatan regulasi kebencanaan menjadi kebutuhan mendesak mengingat Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi.

Sebagai respon atas kebutuhan tersebut, Komisi VIII akan mendorong revisi undang-undang tersebut untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Respons cepat adalah kunci dalam penanganan bencana. Negara harus hadir sejak awal ketika masyarakat terdampak, dan itu harus ditopang oleh regulasi yang kuat,” tandasnya.***

Update terus berita terkini Kosadata di Google News.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0