Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. Foto: ist.
Wachid menegaskan, penguatan regulasi kebencanaan menjadi kebutuhan mendesak mengingat Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
Sebagai respon atas kebutuhan tersebut, Komisi VIII akan mendorong revisi undang-undang tersebut untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Respons cepat adalah kunci dalam penanganan bencana. Negara harus hadir sejak awal ketika masyarakat terdampak, dan itu harus ditopang oleh regulasi yang kuat,” tandasnya.***
Update terus berita terkini Kosadata di Google News.
Comments 0