Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara. Foto: ist.
KOSADATA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara mendorong kolaborasi strategis antara parlemen dan kalangan akademisi untuk membenahi tata kelola hukum nasional yang lebih terpadu, menyusul adanya tantangan fragmentasi regulasi pasca perubahan struktur kementerian.
Dewi memberikan apresiasi tinggi kepada para mahasiswa dari BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) se-Nusantara dan Senat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang menyampaikan kritik serta solusi hukum secara intelektual melalui ruang dialog resmi di parlemen.
“Adik-adik mahasiswa memilih jalur intelektual untuk menyuarakan kepentingan rakyat, tentu kami sangat apresiasi. Dimensi juang itu ada yang di luar dan ada yang di dalam ruang strategis seperti ini melalui gagasan yang matang,” kata Dewi Asmara pada Rabu, 18 Febrari 2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengakui adanya fenomena tumpang tindih regulasi yang mengakibatkan sistem hukum terfragmentasi. Menurutnya, Komisi XIII tengah bekerja keras memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan sinkronisasi aturan, seperti penyesuaian RUU LPSK dengan KUHP yang sudah berjalan.
"Memang masih terdapat tantangan dialog antar-kementerian karena struktur yang baru. Namun, kami berkomitmen untuk terus menyinkronkan kebijakan agar tidak ada lagi regulasi yang saling berbenturan dan merugikan kepastian hukum masyarakat," ucapnya.
Dewi menerangkan bahwa peran perguruan tinggi sangat vital dalam melakukan review kebijakan publik melalui lembaga bantuan hukum atau legal clinic. Ia mendorong mahasiswa untuk mengembangkan "sekolah advokasi" sebagai wadah penyampaian aspirasi rakyat secara konseptual kepada pemerintah maupun legislatif.
“Advokasi jangan hanya dimaknai sebagai aktivitas di pengadilan. Advokasi sesungguhnya adalah menyampaikan aspirasi rakyat secara konseptual. Datanglah berdialog dengan data dan kajian akademik
Comments 0