Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, melalui akun Twitter-nya melaporkan keberadaan pemagaran laut di Pulau C. Foto: X @elisajkt
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pemagaran laut tersebut telah menimbulkan dampak negatif, termasuk mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi dan melanggar hak akses publik terhadap laut. Menurutnya, pemagaran tersebut berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan yang mengatur hak akses masyarakat terhadap sumber daya alam laut.
pemagaran laut yang melibatkan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan ini menjadi perhatian banyak pihak, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, nelayan, serta peraturan yang ada.***
Comments 0