Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana. Foto: ist.
Untuk diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 38/SE/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Keamanan di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang berfokus untuk menciptakan kegiatan belajar mengajar yang aman, tertib, nyaman, kondusif dan efektif.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0