OJK Pastikan Perbankan dan LJK Dapat Beri Kredit kepada Debitur Non Lancar
Menurut Mahendra, OJK tidak memiliki ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur non-lancar, terutama jika kredit tersebut termasuk dalam penggabungan fasilitas kredit dengan nominal kecil.
By
|
January 15, 2025
|
0 Comments