OJK Pastikan Perbankan dan LJK Dapat Beri Kredit kepada Debitur Non Lancar

Menurut Mahendra, OJK tidak memiliki ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur non-lancar, terutama jika kredit tersebut termasuk dalam penggabungan fasilitas kredit dengan nominal kecil.

By | January 15, 2025 | 0 Comments